Permendiknas No. 41 Tahun 2007 Standar Proses –
Presentation Transcript
1.
STANDAR PROSES PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun 2007
2.
Berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada
satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi
lulusan. Berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal
, baik pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester .
3.
Mencakup:
o
perencanaan proses pembelajaran,
o
pelaksanaan proses pembelajaran,
o
penilaian hasil pembelajaran, dan
o
pengawasan proses pembelajaran .
4.
Perencanaan Proses Pembelajaran
o
Silabus
o
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
5.
S . I . L . A . B . U . S
o
Dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan:
o
Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan , dan
o
Panduan Penyusunan KTSP .
o
Dalam pelaksanaannya,
o
pengembangan silabus dapat dilakukan oleh:
o
para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah
sekolah/ madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.
o
Pengembangan silabus disusun di bawah supervisi dinas
kab./kota yang bertanggung jawab untuk jenjang SD dan SMP, dan dinas provinsi
untuk jenjang SMA dan SMK, serta departemen yang menangani urusan pemerintahan
di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
6.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( R P P )
o
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan
belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD.
o
Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban
menyusun RPP secara lengkap dan sistematis .
o
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan
dalam satu kali pertemuan atau lebih.
o
Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan
yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.
7.
Komponen R P P
o
Identitas mata pelajaran
o
Standar kompetensi
o
Kompetensi dasar
o
Indikator pencapaian kompetensi
o
Tujuan pembelajaran
o
Materi ajar
o
Alokasi waktu
o
Metode pembelajaran
o
Kegiatan pembelajaran
o
Penilaian hasil belajar
o
Sumber belajar
8.
PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RPP
o
Memperhatikan perbedaan individu peserta didik;
o
Mendorong partisipasi aktif peserta didik;
o
Mengembangkan budaya membaca dan menulis;
o
Memberikan umpan balik dan tindak lanjut;
o
Keterkaitan dan keterpaduan;
o
Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi;
9.
Pelaksanaan Proses Pembelajaran
o
Persyaratan Pelaksanaan
o
Proses Pembelajaran
o
Pelaksanaan Pembelajaran
10.
PERSYARATAN PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
o
1. Rombongan Belajar
o
Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar
untuk SMP adalah: 32 Peserta Didik
o
2. Beban Kerja Minimal Guru
o
Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok: merencanakan
pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing
dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan;
o
Beban kerja guru sebagaimana dimaksud di atas adalah
sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
11.
3. Buku Teks Pelajaran
o
B uku teks pelajaran yang akan digunakan oleh
sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite
sekolah/madrasah dari bukubuku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
o
Rasio untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata
pelajaran;
o
Selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku
panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya;
o
Guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku
dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan sekolah/madrasah.
12.
4. Pengelolaan Kelas
o
Guru mengatur tempat duduk sesuai karakteristik
peserta didik dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang akan
dilakukan;
o
Volume dan intonasi suara guru dalam proses
pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik;
o
Tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh
peserta didik;
o
Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan
dan kemampuan belajar peserta didik;
o
Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan,
kese-lamatan, dankeputusan pada peraturan dalam menyelenggara-kan proses
pembelajaran;
o
Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap res-pons
dan hasil belajar peserta didik selama proses pembela-jaran berlangsung;
o
Guru menghargai peserta didik tanpa memandang latar
belakang agama, suku, jenis kelamin dan status sosial ekonomi ;
o
Guru menghargai pendapat peserta didik;
o
Guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
o
Pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus
mata pelajaran yang diampunya; dan
o
Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai
dengan waktu yang dijadwalkan.
13.
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
o
1. Kegiatan Pe n dahuluan
o
2. Kegiatan Inti
o
3. Kegiatan Penutup
o
Eksplorasi
o
Elaborasi
o
Konfirmasi
14.
Penilaian Hasil Pembelajaran
15.
Penilaian Hasil Pembelajaran
o
1. Dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran
untuk:
o
Mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik,
o
Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan
o
Memperbaiki proses pembelajaran .
o
3. Menggunakan:
o
tes dan non-tes
o
bentuk tertulis atau lisan ,
o
pengamatan kinerja ,
o
pengukuran sikap ,
o
penilaian hasil karya
o
(tugas, proyek dan/atau produk)
o
portofolio , dan
o
penilaian diri .
o
2. Dilakukan secara:
o
Konsisten,
o
Sistematik , dan
o
Terprogram .
o
4. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan
o
Standar Penilaian Pendidikan dan
o
Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran .
16.
Pengawasan Proses Pembelajaran
17.
A. Pemantauan
o
Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap
perencanaan , pelaksanaan , dan penilaian hasil pembelajaran .
o
Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok
terfokus , pengamatan , pencatatan , perekaman , wawancara , dan dokumentasi .
o
Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala satuan
pendidikan dan pengawas satuan pendidikan .
18.
B. Supervisi
o
Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap
perencanaan , pelaksanaan , dan penilaian hasil pembelajaran .
o
Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara
pemberian contoh , diskusi , pelatihan , dan konsultasi .
o
Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala satuan
pendidikan dan pengawas satuan pendidikan.
19.
C. Evaluasi
o
Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk
menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan
proses pembelajaran , pelaksanaan proses pembelajaran , dan penilaian hasil
pembelajaran .
o
Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan
cara:
o
(a) membandingkan proses pembelajaran yang
dilaksanakan guru dengan standar proses;
o
(b) mengidentifikasi kinerja guru dalam proses
pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru.
o
Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada
keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran .
20.
D. Pelaporan Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan
evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
o
E. Tindak Lanjut
o
Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang
telah memenuhi standar.
o
Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru
yang belum memenuhi standar.
o
Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/
penataran Iebih lanjut.
21.
Terima Kasih Selamat Berproses
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar yg baik,,adalah dia yg memberikan kritik dan saran yg sifatnx membangun guna kesempurnaan bloger,,,Thanks...