Minggu, 15 Desember 2013

Psikologi Kriminal


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Masalah kriminalitas adalah masalah yang berupa suatu kenyataan social, yang sebab musababnya kerap kurang dipahami, karena tidak melihat masalahnya menurut proporsi yang sebenarnya secara dimensional. Perkembangan peningkatan dan penurunan kualitas dan kuantitas kriminalitas, baik yang ada di daerah perkotaan maupun pedesaan adalah relative dan interaktif sebab musababnya. Perkembangan di dalam dan di luar manusia tertentu, mempengaruhi kecendrungan dan kemampuan untuk melakukan perilaku yang criminal. Selanjutnya manusia tersebut mempengaruhi lebih lanjut manusia di sekitarnya serta lingkungannya dalam usaha memenuhi keperluan fisik, mental, dan social secara positif atau negative. Kriminalitas adalah suatu hasil interaksi karena adanya interrelasi antara yang ada dan saling mempengaruhi. Demikian juga perkembangan kriminalitas yang terjadi di daerah perkotaan atau pedesaan.
Seperti yang kita ketahui, hampir setiap hari koran maupun telivisi memberitakan kasus-kasus kriminalitas yang menimpa masyarakat.  Bentuknya beragam, ada  perampokan, pemerasan, perampasan, penjambretan, pembunuhan, perkosaan, pencopetan, penganiayaan, dan kata lain yang mengandung unsur pemaksaan, atau kekerasan terhadap fisik ataupun harta benda korban. Berikut ini salah satu contoh berita yang dikutip dari salah satu media di Surabaya. “Tembak Mati Polisi, Gasak Rp. 1,9 Miliar Perampokan di Bank Mandiri Capem Jl. Bukit Kota, Kota Pinang, Labuhan Batu. Bandit-bandit jalanan itu menembak dua polisi dan satu diantaranya kabur dengan membawa uang hasil rampokan. Polisi sulit mengetahui identitas pada perampok. Sebab mereka menutupi wajahnya dengan kain sebo ketika menjalankan aksinya. Aksi perampokan yang terjadi pukul 10.000 WIB pagi  itu diawali dengan kedatangan sebuah Daihatsu Troper berplat BM. Begitu berhenti di parkiran, beberapa penumpang mobil itu berhamburan turun. Mereka langsung memberondongkan tembakan ke udara. “Empat orang menenteng senpi laras panjang dan dua senpi genggam,”ujar saksi mata di tempat kejadian. Setelah  merobohkan Bripda Lauri, enam perampok masuk ke bank. Mereka menodong kasir lalu memaksanya untuk mengumpulkan uang yang ada di bank. Kasir yang ketakutan buru-buru mengambil semua uang seperti yang diminta perampok (JP, 26 Oktober 2004).  Kengerian, ketakutan, keheranan, kebencian dan bahkan trauma psikologis barangkali yang menjadi kata-kata yang terungkap setelah melihat atau mengalami peristiwa tersebut.  
Banyak sudut pandang yang digunakan untuk memberikan penjelasan fenomena tindakan kriminal yang ada. Pada kesempatan ini saya mencoba dari sisi psikologis pelakunya.  Sudut pandang ini tidak dimaksudkan untuk memaklumi tindakan kriminalnya, melainkan semata-mata hanya sebagai penjelasan. 

1.2  Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, dapat ditarik suatu permasalahan bahwa maksud dari penusilsan makalah ini adalah sebagai berikut :
a.      Apa Pengertian dari psikologi krimanal
b.      Macam- macam kriminal
c.       Factor – factor pemicu terjadinya criminal
d.      Apa saja teori – teori criminal
e.       Teori – teori tentang tipe fisik seorang criminal
f.       Apa ragam pendekatan psikologis prilaku kriminalitas
g.      Bagaimana proses individu menjadi penjahat
h.      Bagaiman cara mencegah kriminal
1.3  Tujuan Penulisan
Dari rumusan permasalahan diatas dapat dicari suatu tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut:
a.       Untuk mengetahui pengertian dari psikologi criminal
b.      Apa saja yang termasuk dalam kriminal
c.       Untuk mengetahui penyebab – penyebab terjadinya criminal
d.      Mengetahui teori – teori dari criminal
e.       Untuk mengetahui tipe fisik seorang kriminal
f.       Mengetahui ragam pendekatan psikologis perilaku kriminalitas
g.      Mengetahui proses individu menjadi penjahat
h.      Mengetahui cara mencegah kriminal





BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN PSIKOLOGI KRIMINAL
Psikologi kriminal merupakan suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari psikologi (kondisi perilaku atau kejiwaan) si penjahat serta semua atau yang berhubungan baik langsung maupun tak langsung dengan perbuatan yang dilakukan dan keseluruhan-keseluruaan akibatnya. Berdasarkan pengertian tersebut maka dapat di tarik pemahaman bahwa ilmu psikologi kriminal merupakan suatu metode yang di pergunakan guna mengidentifikasi penyebab terjadinya kejahatan yang diakibatkan oleh kelainan perilaku atau faktor kejiwaan si pelaku tindak pidana.

Psikologi kriminal dalam hal ini juga mempelajari tingkah laku individu itu khususnya dan juga mengapa muncul tingkah laku asosial maupun bersifat kriminal. Tingkah laku individu atau manusia yang asosial itu ataupun yang bersifat kriminal tidaklah dapat dipisahkan dari manusia lain, karena manusia yang satu dengan lainnya adalah merupakan suatu jaringan dan mempunyai dasar yang sama.

Menurut ahli-ahli ilmu jiwa dalam bahwa kejahatan merupakan salah satu tingkah laku manusia yang melanggar hukum ditentukan oleh instansi yang terdapat pada diri manusia itu sendiri. Hal ini tidak lain disebabkan bahwa tingkah laku manusia yang sadar tidak mungkin dapat dipahami tanpa mempelajari kehidupan bawah sadar dan tidak sadar yang berpengaruh kepada kesadaran manusia. Psikologi criminal adalah suatu bahan atau ajaran yang khusus berhubungan dengan soal kejahatan atau kriminalitas(Dra. Ninik Widyanti dan Yulius Waskita,sh)

2.2 MACAM – MACAM KRIMINAL
2.2.1 Jenis – Jenis Kriminal
1) Jenis – jenis criminal secara umum
A. Dilihat dari Lama Kejadian(duration
Di Negara yang berkembang, Indonesia misalnya, data – data kepolisian menunjukkan terjadinya kejahatan sebagai berikut : (vide “majalah Selecta, 1116 tahun XXV) :
a.       Pencurian dan kekerasan terjadi pada setiap 4,5 menit
b.      Penganiayaan berat terjadi pada setiap 31 menit
c.       Pemerasan terjadi pada setiap 3 jam
d.      Pemerkosaan terjadi pada setiap 3,5 jam
e.       Penculikan terjadi pada setiap 4,5 jam
f.       Pembunuhan terjadi pada setiap 4,5 jam
g.      Pencopetan atau penjambretan pada setiap >< 1 menit
B. Dilihat dari Kesadaran
  1. Kesadaran memang sudah merupakan pekerjaannya (professional criminal) yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok secra teratur berupa penjahat – penjahat bayaran (Donald r. Cressy “criminal organization”)
  2. Kesadaran bahwa tindakan tersebut harus dilakukan sekalipun merupakan pelanggaran hokum, yaitu penjahat yang melakukan kejahatan dengan ditimbang – timbang atau persiapan terlebih dahulu.
  3. Kesadaran bahwa si pelaku tidak diberi kesempatan oleh masyarakat tak bisa member hidup sehingga menjadi residivis
C. Dilihat dari situasional
  1. Kejahatan – kejahatan Ekomomi
Ø  Penyeludupan
Ø  Kejahatan dalam bidang perbankan
Ø  Manipulasi dalam perdagangan
Ø  Penyelewengan keuangan Negara (korupsi)
Ø  Pengerusakan (sabotase pusat – pusat Kegiatan ekonomi)
  1. Kejahatan – kejatan yang mengancam rasa aman
Ø  Banditisme
Ø  Hi jacking
  1. Perdagangan obat bius
  2. Pelanggaran lalu lintas yang membahayakan jiiwa jika orang banya dan mengganggu lalu lintas orang
2) Jenis –Jenis Kejahatan
  1. Kejahatan yang serius atau disebut Feloni (kejahatan yang dilakukan dengan mendapat hukuman mati atau penjara seumur hidup)
  2. Kejahatan yang kurang serius disebut misdemeanor(kejahatan yang dilakukan dengan menekam/sekap dalam penjara atau dengan denda)
3) Jenis – Jenis Kekerasan
  1. Kekerasan legal
Kekerasan yang di dukung oleh hokum misalnya tentara melakukan tugasnya dalam peperangan
  1. Kekerasan yang secara social memperoleh sanksi
Kekerasan adanya tingkat dukungan dari sanksi social misanya saja tindakan kekerasan yang dilakukan karena suami berzinahakan akan memperoleh dukungan sosial
  1. Kekerasan rasional
Kekersan yang tidak legal, akan tetapi tidak ada sanksi sosialnya misalnya pembunuhan dalam rangka suatu kejahatan terorganisir artinya orang – orang yang terlibat pekerjaannya pada kejahatan yang terorganisir seperti perjudian, pelacuran, lalu lintas narkotika
  1. Kekekerasan yang tidak berperasaan
Kekerasan yang dilakakan tanpa mengenal korban tanpa ada provokasi tanpa melihat motivasi tertentu dan merupakan ekspresi langsung dari gangguan psikis seseorang dalam saat tertentu

2.3 FAKTOR – FAKTOR YANG MEMICU TINDAKAN KRIMINAL
Mengenai factor – factor yang mendorong timbulnya keriminal adalah sangata komplek sekali. Masalahnya teletak pada luasnya gerak ruang lingkup kehidupan manusia, yang saling berhubungan, saling mempengaruhi satu sama lainnyaserta kait – mengaitkan satu sama lain.
2.3.1 Faktor Internal
Faktor psikologis yang berasal dari dalam jiwa atau keadaan pelaku (faktor intern).
2.3.1.1 Dilihat dari factor genetika
Ada beberapa kajian yang mengaitkan factor genetika dengan kriminalitas, antara lain tentang orang kembar (twin studies), adopsi (adoption studies) dan cromosom (The XYY syndrome)
1)      Twin studies
Untuk mengungkap apakah benar kejahatan itu dipengaruhi oleh factor genetika, para peneliti menbandingkan antara identical twins dan fraternal twins .identical atau monozygotic twinsdihasilkan satu telor yang dibuahi yang membelah dua embrio. Sementara, fraternal atau dizgotic twins dihasilkan dari dua telor terpisah, keduanya dibuahi pada saat yang bersamaan. Mereka membagi sekitar setengah gen – gen mereka.
Karl Cristiansen dan Sarnoff A. Mednick melakukan studi terhadap 3586 pasangan kembar di satu kawasan Denmark antara tahun 1881 dan 1910 dikaitkan dengan kejahatan serius. Merekan mendapat bahwa pada identical twins jika pasangan melekukan kejahatan maka 50% pasangan juga melakukan. Sedangkan pada fraternal twins angka tersebut hanya 20%.temuan ini mendukung hipotesa bahwa beberapa genetika meningkatkan resiko kriminalitas.
2)      Adoption studies
Satu studi tentang adopsi ini pernah dilakukan terhadap 14427 anak adopsi di Denmark tahun 1924 dan 1947, penelitian ini menemukan data :
·         Dari anak – anak yang orang tua angkat dan orang tua aslinya tidak tersangkut kajahatan 13,5% terbukti melakukan kejahatan
·         Dari anak – anak yang orang tua angkat criminal tetapi orang tua asli tidak, 14,7%  terbukti melakukan kejahatan
·         Dari anak – anak yang orang tua angkat tidak criminal tetapi orang tua aslinya krimanal, 20% terbukti melakukan kejahatan
·         Dari anak – anak yang orang tua angkat dan orang tua aslinya criminal terbukti 24,5 % melakukan kelahatan
Temuan diatas mendukung klaim bahwa kriminalitas dari orang tua aslinya memiliki pengaruh lebih besar dibandingkan kriminalitas dari orang tua angkat.
3)      The XYY sindrome
Setiap manusia memiliki 23 pasangan kromosom  yang diwariskan. Satu kromosaom menentukan gender (jenis kelamin) seorang perempuan mendapat satu X kromosom dari ayah dan ibunya, dan laki – laki mendapat satu kromosom dari ibunya dan satu Y kromosom dari ayahnya.
Kadang – kadang kesalahan dalam memproduksi sperma atau sel telor menghasilkan abnormalitas genetika. Satu tipe abnormalitas kromosom yaitu “the XYY chromosome male” atau laki – laki dengan kromosom XYY kromosom. Orang tersebut menrima dua Y kromosom dari ayahnya. Kurang lebih satu dari tiap 1000 kelahiran laki – laki dari keseluruhan populasi memiliki komposisi genetika semacam ini. Mereka yang memiliki kromosom XYY cendrung bertubuh tinggi, secara fisik agresif, sering melakukan kekerasan.
2.3.1.2 Dilihat dari Ke-Abnormalan Individu
Keabnormalan inidimaksud bahwa ada hal – hal yang menyimpang dari yang normal. Bilaman jika digambarkan dengan suatu garis, maka yang normal itu terdapat pada suatu garis lurus memanjang yang terletak di tengah sedangkan yang tidak normal akan terletak pada garis sejajar di atas bagi yang di atas normal misalnya saja orang – orang yang jenius dan pada garis sejajar ke bawah bagi orang – orang yang di bawah normal.
Bahwa tiadak semua ke tindakan abnormalan manusia itu disebabkan oleh hal – hal yang patologis, tetapi juga disebabkan karena hal – hal yang psikologis. Psikologen misalnya disebabkan karena lingkungan, sedangkan somatogen disebabkan karena kecelakaan yang pernah dideritanya. Di samping itu juga di sebabkan oleh gangguan – ganguan sejak dalam kandungan ataupun karena kerusakan – kerusakn organis, kerusakan syaraf, yang kesemuanya merupakan hal – hal yang fatal bagi seseorang yang hidup dalam lingkungan.Orang yang wataknya memang abnormal misalnya “psikopat” yang rusak adalah wataknya. Bukan didapatnya sesudah besar, tetapi ini ditentukan oleh konstitusibadan. Keluar hanya menunggu waktu, bilamana tertekan maka ia akan mengalaami perubahan psikisnya. Dapat dikatakan bahwa kejahatan merupakan perbuatan tidak normal (tidak selaras dengan norma) atau abnormal. Dibawah ini sekilas tentang abnormal yang bersifat criminal. Beberapa hal – hal yang tidak normal yang dapat mempengaruhi keabnormalan, yaitu sebagai berikut:

1)      Kepribadian
Kepribadian schizothyme :kepribadian yang ditandai dengan egoism, subyektifitas, emosionalitas yang tertekan, dan tidak bisa menghadapi masyarakat. Apabila terjadi kerusakan kepribadian akan menderita psychologis yang tergolong kepribadian ini adalah tipe orang type asthenis(badanya kecil, kurus, tidak berotot, bahunya sempit) dan type athletis(badanya lebih besar dari astheniis, kuat dan berat).
2)      Keinginan cinta
Keinginan adalah kebutuhan jasmani, ada beberpa keabnormalan individu yang terkait dengan criminal yaitu:
a.       Selalu mencintai orang yang sama jenis kelaminnya
·         Homoseksual
·         lesbian
b.      Sasaran – sasaran cinta abnormal
·         Pedophilia : keinginan untuk melakukan hubungan seksual dengan anak kecil
·         Bestialitas : keinginan untuk melakukan hubungan seksual dengan binatang
·         Fetichisme : keinginan seksual yang digantikan oleh benda
·         Sadism :kondisi dimana kesenangan seksual denganjalan menyakiti

3)      Perasaan dan Emosi

Kelainan kelainan emosi
1.                  Kegembiraan yang berlebih – lebihan
§     Elasi : kegembiraan itu mungkin tidak seimbang dengan stimulasinya. Disini terdapat apa yang disebut over determinasi emosi yang berakar pada tidak baiknya integrasi pribadi
§     Euphoria :kegembiraan itu sangat aneh karena rangsang yang diberikan normalnya mengakibatkan kesedihan

2.               Sikap acuh tak acuh yang berlebih – lebihan

3.               Depresi yang berlebihan
4.               Silih berganti anatara emosi – emosi yang ekstrim

4)      Inferioritas psychopathis yang konstituonil
Secara social tak dapat didik dalam hal mengontrol diri sendiri, terutama dalam hal pertimbangan bagi orang lain,kejujuran atau moralitas. Hal ini dapat disebabkan oleh dua hal adalah sebagai berikut:
 1. Determinasi intrinsic daripada watak yang tak diketahui sebagai contoh sanagtlah kuat dorongan sek, egoism, insting memperoleh, bepergian.
2. Kondisi yang tidak menguntungkan seperti tertekannnya keinginan – keinginan pada masa kanak – kanak.
a.       Tanda – tandanya pada masa dewasa
·         Kata hatinya kurang
·         Mudah berubah pekerjaan
·         Muda kena sugesti
·         Pertimbangannya tidak memadai dalam hal – hal yang bersifat social dan pribadi
·         Egosentris, cukup rasional, dan tidak peduli jika ditentang
·         Perasaan salahnya hanya sementara
b.      Macam – macannya
·         Sadisme (memperoleh kesenangan dari menyakiti orang lain terutama oaring yang dicintai.
·         Masochisme (memperoleh kesenangan dari disakiti orang lain dari orang yang dicintai
·         Kleptomania 9selalu ada dorongan untuk mencuri. Barang yang dicuri biasa adalah barang yang tidak dibutuhkan
·         Hoboisme (senang sekali berpergian)
·         Dusta pathologis (kebohongan yang menjadi kebiasaaan
·         Perverse seksual
·         Candu pada obat – obatan dan alcohol
·         Suka mencari – cari kesalahan
·         Neuroticisme
·         Peranginya atau keinginan tak dapat dikontrol

5)      Superior mental
Orang – orang yang superior dikatakan orang yang jenius, secara social dikatakan bahwa seseorang yang dapat mengerjakan kebiasaan yang sukar dikerjakan oleh orang lain. Menurut psychologis seseorang yang mempunyai IQ 140 keatas. Berdasarkan  teori sebab daripada jenius, ada beberapa hal perilaku orang jenius cendrung ke hal – hal yang kriminalitas
1)      Teori degenaracyLombroso
Adanya perkembangan yang berlebihan dari kemampuan – kemampuan tertentu yang mengakibatkan ketidakstabilan eksentrisitas dan degenerasi. Menurut teori ini orang jenius itu Gila
2)      Pembawaan psychopathis
Karena intlegensinya yang superior, kurannya inhibinasi serta daya imaginasinya yang kurang baik, diantara mereka yang sangat kreatif. Tidak dimilikinya rasa tanggungjawab baik di bidang moral hal ini disebabkan karena kurang mendapat sympati dan pengertian dari orang lain,
2.3.2 Faktor Eksternal
Selain dilihat dari factor intern, criminal juga dipengaruhi oleh – oleh factor – factor dari luar individu yaitu factor ekstrn.Faktor lingkungan yaitu faktor dari luar diri pelaku (faktor ekstern). Banyak ahli yang telah memberikan jawaban atas pertanyaan mengapa orang melakukan tindakan kriminal.  Berikut ini kami kutipkan dari beberapa pendapat ahli sebelum orang psikologi membuat penjelasan teoritis seputar 
  1. E.H Sutherland factor pribadi : umur, seks, keadaan mental, status perkawinan
  1. Kemiskinan merupakan penyebab dari revolusi dan kriminalitas (Aristoteles)
  2. Kesempatan untuk menjadi pencuri (Sir Francis Bacon, 1600-an)
  3. Kehendak bebas, keputusan yang hedonistik, dan kegagalan dalam melakukan kontrak sosial (Voltaire & Rousseau, 1700-an)
  4. Atavistic trait atau  Sifat-sifat antisosial bawaan sebagai penyebab perilaku kriminal ( Cesare  Lombroso, 1835-1909)
  5. Hukuman yang diberikan pada pelaku tidak proporsional (Teoritisi Klasik Lain)
  6. Aliran Mazhad dengan semboyan “die welt ist mehr shuld an mir als ich” artinya “dunia lebih bertanggungjawab atas jadinya saja” Mazhad berpendapat bahwa beberapa factor lingkungan sebagai sebab kejahatan seperti :
v  Lingkungan yang member kesempatan akan timbulnya kejahatan
v  Lingkungan pergaulan yang member contoh atau teladan
v  Lingkungan ekomomi (kemiskinan dan kesengsaraan)
v  Lingkungan pergaulan yang berbeda – beda (differential sociation) dll
  1. W. A bonger dengan penelitian – penelitiannya menyimpulkan 7 faktor lingkungan sebagai sebab kejahatan yaitu :
v  Terlantarnya anak – anak
v  Kesengsaraan
v  Nafsu ingin memiliki
v  Demoralisasi seksual
v  Alkoholisme
v  Kurangnya peradaban
v  Perang
  1. Walter Lunden factor – factor yang berperan dalam timbulnya kejahatan ialah :
v  Gelombang urbanisasi remaja dari desa ke kota cukup besar dan sulit dicegah
v  Terjadi konflik antar norma pedesaan dengan norma – norma baru dalam proses pergeseran social yang cepat, terutama di kota – kota besar
v  Memudarnya pola – pola kepribadian individu yang terkait kuat pada control social tradisionalnya, sehingga anggota masyarakat terutama remajanya menghadapi  “samar polah” untuk menentukan perilakunya.
  1. E. H Sutherland
    1. factor pribadi : umur, seks, keadaan mental, status perkawinan
    2. factor lingkungan
v  Suasana rumah,
v  Tetangga
v  Konflikkebudayaan
v  Kemiskinan
v  Penggangguran
v  Eksploitasi ekonomi
v  Perumahan yang bresek
v  Kekurangan sekolah
v  Tempat bermain
v  Teman bergaul yang jahat
v  Mobilitas social(urbanisasi)
v  Hiburan yang dikomersialkan
v  Bioskop, radio, televisi, perss
  1. Barbara Wotton, disini ia memeriksa kira – kira 21 riset yang dipilih dari seluruh lapangan: bidang literature kriminologis menghapuskan yang tidak relevan yang kurang memadai dan tidak bertanggungjawab.
v  Ukuran besarnya keluarga delinquent
v  Kehadiran penjahat pada keluarga
v  Keanggotaan klub
v  Kehadiran gereja atau perhatian pada gereja
v  Catatan tentang pekerjaan
v  Status social
v  Kemiskinan
v  Pekerjaan ibu diluar rumah
v  Bolos dari sekolah
v  Broken home
v  Kesehatan
v  Pendidikan yang dicapainya
  1. Dra Ninik Widiyanti yulius Waskita,(1987)
v  Oleh factor – factor psikopatologis, yaitu yang dilakukan oleh orang – orang.
-          Yang menderita sakit jiwa
Yang tidak sampai sakit jiwa, tetapi terdapat kelainan – kelainan kejiwaan karena kondisi IQ-nya dan sebagainya
v  Oleh factor – factor Kegiatan jiwa yang wajar, namum terdorong menyetujui perbuatan melanggar undang – undang yaitu yang dilakukan oleh orang – orang yang melakukan perbuatan – perbuatan pelanggaran hokum secara profesonal.
v  Oleh factor – factor social yang langsung mempengaruhi individu atau kelompok sehingga yang bersangkutan mengalami kesulitan kejiwaan, yaitu yang dilakukan oleh orang – orang yang tidak bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan atau kondisi social yang dihadapinya
12.  Banyak teori mengenai factor penyebab criminal, namun menurut pengalaman POLRI bahwa ada dua unsure sebab terjadinya suatu pelanggaran. Yaitu Niat dan Kesempatan. Dua unsure bertemu yaitu Niat untuk melakukan suatu pelanggaran dan Kesempatan untuk melaksanakan niat itu. Jika salah satu dari unsure itu tidak ada maka tidak akan terjadi apa – apa. Jika Niat ada akan tetapi Kesempatan tidak ada maka pelanggaran itu juga tidak adan dan begitu sebaliknya.
a.      Factor endogen (factor dari dalam diri anak)
v  Cacad yang bersifat biologis dan psikis
v  Perkembangan kepribadian dan intlegensi yang terhambat sehingga tidak bisa menghayati norma – norma yang berlaku. Factor ini mempengaruhi unsure Niat saja.
b.      Factor eksogen
1.      Pengaruh negative dari oaring tua
2.      Pengaruh negative dari lingkungan sekolah
3.      Pengaruh negative dari masyarakat
4.      Tidak ada/kurang pengawasan orang tua
5.      Tidak ada/kurang pengawasan pemerintah
6.      Tidak ada/kurang pengawasan masyarakat
7.      Tidak ada/kurang pengisian waktu yang sehat
8.      Tidak ada reakreasi yang sehat
9.      Tidak ada pekerjaan
10.  Lingkungan kota besar
11.  Anonimitas karena banyaknya penduduk kota – kota besar
Factor – factor eksogen tersebut dalam poin 1 s/d 3 mempengaruhi unsure niat,sedangkan yang poin 4 s/d 11 mempengaruhi unsure kesempatan
13. Faktor pemicu lainnya,
v  Anggota – anggota keluarga yang lainnya juga penjahat, pemabuk dan immoral
v  Tidak adanya orang tua kedua – duanya karena kematian, perceraian, melarikan diri
v  Kurangnya pengawasan orang tua, karena masa bodoh, cacat inderannya atau sakit
v  Ketidakserasian  karena adanya yang”main kuasa sendiri” iri hati, cemburu, terlalu padatnya anggota keluarga, pihak lain yang ikut campur
v  Perbedaan rasial dam agama, ataupun perbedaan adat istiadat, rumah piatu, panti – panti asuhan
v  Tekanan ekonomi, seperti pengangguran, kurangnya penghasilan, ibu yang bekerja di luar rumah.
Kiranya tidak ada satupun faktor tunggal yang menjadi penyebab dan penjelas semua bentuk kriminalitas yang terjadi di masyarakat

2.4 TEORI – TEORI KRIMINAL
Setelah menjelajah sejarah perkembangan kriminologi, pengertian, obyek studi, serta sejarah perkembangan akal manusia dalam memahami fenomena kejahatan sampai penggolongan teor  dalam kriminologi ,berikutnya kita akan beralih ke pembahasan tentang teori – teori dalam kriminologi . Mengingat banyaknya teori – teori tersebut maka kita untuk mencoba memfokuskan pada beberapa teori yang dapat dibagi ke dalam tiga perspektif : 1) teori –teori yang menjelaskan kejahatan dari perspektif biologis dan psikologis; 2) teori –teori yang menjelaskan kejahatan dan perspektif sosiologis; dan 3) teori – teori yang menjelaskan kejahatan dari perspektif lainnya. 
2.4.1 Teori – teori yang Menjalaskna Kelahatan Dari Perspektif Biologis dan Psikologis
     Penelitian modern yang bersuha menjelaskan faktor – faktor kejahatan biasanya dialamatkan pada Cesare Lombroso ( 1835-1909), seorang Italia yang sering dianggap sebagai “the father of modern criminology”, yaitu dari mazhab klasik menuju mazhab positif.
  Perbedaan saling signifikan antara mazhab klasik dan mazhab positifis adalah bahwa yang terakhir tadi mencari fakta – fakta empiris untuk mengkonfirmasi gagasan bahwa kejahatan itu ditentukan oleh berbagai faktor. Para positifis pertama di abad 19, misalnya mencari faktor itu pada akal dan tubuh si penjahat.
     Para tokoh biologis dan psikologis tertarik pada perbedaan – perbedaan yang terdapat pada individu . para tokoh psikologis mempertimbangkan suatu variasi dari kemungkinan cacat dalam kesadaran, ketidakmatangan emosi, sosialisasi yang tidak memadai di masa lemah”. Mereka mengkaji bagaimana agresi dipelajari, situasi apa yang mendorong kekerasan atau reaksi delinkuen, bagaimana kejahatan berhubungan dengan faktor – faktor kepribadian, serta assosiasi antara beberapa kerusakan mental dan kejahatan.
  Sementara itu tokoh – tokoh biologis mengikuti tradisi Cesare Lombroso, Rafaelle Garofalo serta Charles Goring dalam upaya penelusuran mereka guna menjawab pertanyaan tentang tingkahlaku kriminal. Para tokoh genitika misalnya berargumen bahwa kecendrungan untuk melakukan tindakan kekerasan atau agresifitas pada situasi tertentu kemungkinan dapat diwariskan. Sarjana lainya tertarik pada pengaruh hormon, ketidaknormalan kromosom, kerusakan otak dan sebagainya terhadap tingkah laku  kriminal.”         
2.4.2        Penjelasan Biologis Atas Kejahatan
   Auguste Comte (1798-1857), sosiolog perancis , membawa pengaruh penting bagi tokoh – tokoh  mazhab positif ( termasuk mazhab biologi). Menurutnya : “ Thre could be no real knowledge of social phenomena unless it was based on a positivist ( scintific) approaach.”Mazhab Biologi juga mendapat pengaruh dari Charles darwin (1809-1882) Penulis buku origin of Species  (1859) yang menyatakan bahwa “all had evolved through a process of adaptive mutation and natural selection. The Process Was based on the survival of the fittest in the struggle for existence. “ Teori evolusi Darwin yang menantang pendapat lama serta positifisme Comte mempengaruhi pendekatan Biologis.
   Meskipun tokoh paling terkenal dari pendekatan ini adalah Lombroso, namun sebenarnya ia dapat ditelusuri hingga abad ke 16 yaitu ketika Giambatista della Porta (1535-1615) menemukan Physiognommy, studi tentang bentuk-bentuk muka dan hubungannya dengan tingkah laku manusia. Usaha Porta dihidupkan kembali oleh Johann Kaspar Lavater (1741-1801). Usaha Porta dan Lavater itu kemudian di dielaborasi oleh Franz Joseph Gall (1758-1828) dan Johan Kaspar Spurzheim (1776-1832). Tokoh dari prenology tersebut menjelaskan bahwa benjolan-benjolan pada otak merupakam indikasi dari kecendrungan psikologis.
   Jadi, sebelum abad  ke-19 ilmu pengetahuan physiognomy dan prenoloy telah memperkenalkan faktor-faktor biologis tertentu kedalam studi tentang sebab musabab kejahatan.
1.      Cesare Lombroso (1835-1909)
            Lombroso menggabungkan positivisme comte, evolusi dari Darwin serta pioneer-pioneer lain dalam studi tentang hubungan kejahatan dan tubuh manusia. Pada tahun 1876 dengan terbitnya buku ‘Lbuomo delinquente (the criminal man), kriminologi beralih secara permanen dari filosofi suatu studi modern penyelidikan mengenai sebab-sebab kejahatan. Lombroso mengeser konsep free will dengan determinisme. Bersama-sama pengikutnya Enrico Ferii dab Raffaele Garofalo, Lambroso membangun suatu orientasi baru, mazhab italia atau mazhab poasitif yang mencari penjelasan atas tingkah laku kriminal meelalui eksperimen dan penelitian ilmiah.
            Ajaran inti dalam penjelasan awal Lombroso tentang kejahatan adalah bahwa penjahat mewakili suatu tipe keanehan/keganjilan fisik,yang berbeda dengan no kriminal .Lombroso mengklaim bahwa para penjahat mewakili suatu kemerosotan yang termanifestasi dalam karakter fisik yang mereflesikan suatu bentuk awal dan evolusi.
            Teori Lombroso tentang born criminal ( penjahat yang dilahirkan ) menyatakan bahwa para penjahat adalah suatu bentuk yang lebih rendah dalam kehidupan,lebih mendekati nenek moyang mereka yang mirip kera dalam hal sifat bawaan dan watak dibanding mereka yang bukan penjahat. Mereka dapat dibedakan dari non kriminal melalui beberapa atavistic stigmata Ciri – ciri dari fisik makhluk dari tahap awal perkembangan sebelum mereka benar – benar menjadi manusia.Lombroso beralasan bahwa sering kali para penjahat memiliki rahang yang besar dan gigi taring yang kuat ,,suatu sifat yang pada umumnya dimiliki makhluk carnipora yang merobek dan melahap  daging mentah. Jangkauan /rentang lengan bawah dari para penjahat sering lebih besar dibanding tinggi mereka,sebagaimana dimiliki kera yang menggunakan tangan mereka untuk menggerakan tubuh mereka di atas tanah.
            Menurut Lombroso seorang individu denga  salah satu setigmata adalah seorang born criminal ( Penjahat yang dilahirkan ). Katagori ini mencakup kurang lebih sepertiga dari seluruh dari pelaku jahat.Sementara itu penjahat perempuan menurutnya berbeda dengan penjahat laki – laki . Ia adalah pelacur yng mewakili born criminal. Penjahat perempuan memiliki banyak kesamaan sifat dengan anak – anak; moral sense mereka berbeda ; penuh demdam ,,cemburu sebagai sekuensi penjahat perempuan merupakan suatu monster.
Disamping katagori born criminal diatas Lambroso menambahkan tiga dari Insane criminals bukanlah penjahat penjahat sejak sejak lahir; mereka yang mengganggu kesempatan mereka untuk membedakan antara salah dan benar.
            Criminoloids mencakup suatu kelompok ambiguous termasuk  penjahat kambuhan.(habitual criminals. Sedangkan katagori terakhir adalah pelaku kejahatan karena nafsu.
              Meskipun teori Lombroso dianggap sederhana dan naive untuk saat ini Lombroso memberikan kontribusi yang penting ( signifikan) bagi penelitian mengenai kejahatan. Fakta bahwa Lombroso memulai melakukan penelitian empiris,mengukur ribuan nara pidana yang hidup dan mati dalam upaya menemukan penentu kejahatan,perhatiannya pada multi faktor dalam menjelaskan kejahatan . Lombroso juga berjasa dalam mengalihkan studi tentang kejahatan  dari penjelasan abstrak, metafisika, legal dan juristic sebagai basis pengukuran menuju suatu studi ilmiah tentang penjahat serta kondisi- kondisi pada saat dia melaksanakan.Hal – hal tersebut sangat mempengaruhi para tokoh criminologi selanjutnya .
          2. Enrico Ferri ( 1856-1929)
            Warisan/peninggalan positifisme Lomroso terus dilanjutkan dan diperluas oleh seorang tokoh brilian, lawyer, anggota parlemen editor serta sarjana yang terkemuka dari Italia yaitu Enrico Ferri.   Ferri merupakan salah satu tokoh penting dalam kriminologi. Tidak seperti Lombroso yang memberi perhatian pada faktor-faktor biologis dibandingkan faktor-faktor sosial, Ferri lebih memberi penekanan pada saling hubungan (interrelatedness) dari faktor-faktor sosial, ekonomi dan politik yang mempengaruhi kejahatan.
            Ferri berpendapat bahwa kejahatan dapat dijelaskan melalui studi pengaruh-pengaruh interaksi diantara faktor-faktor fisik (seperti ras, geografis serta temperatur) dan fakto-faktor sosial ( seperti umur,jenis kelamin,variabel-variabel psikologis ). Dia juga berpendapat bahwa kejahatan dapat dikontrol atau diatasi dengan perubahan – perubahan sosial misalnya subsidi perumahan ,kontrol kelahiran,kebebasan menikah dan bercerai,fasilitas rekreasi dan sebagainya .
            criminals atau instinctive criminals; b) the insane criminal (secara klinis diidentipikasi sebagai sakit menta); c) the passion criminals (melakukan kejahatan sebagai akibat problem mental atau keadaan emosional yang panjang serta kronis); d ) the occasional
            Criminals merupakan produk dari kondisi – kondisi keluarga dan sosial lebih dari problem fisik atau mental yang abnormal); e) the habitual criminals (memperoleh kebiasaan dari lingkungan sosial.). pada edisi ke  lima dari bukunya Ferri menambah satu lagi  satu penjelaskan tentang kejahatan yaitu the involuntary criminals.

3.Raffaele Garofalo  (1852-1934)
Penerus lain Lombroso, disamping Ferri adalah seorang bangsawan,senator serta guru besar hukum Raffaele Garofalo. Sebagaimana Lombroso dan Ferri ,Garofalo adalah seorang positivis yang menolak doktrin free will dan mendukung pendapat bahwa satu – satunya jalan untuk memahami kejahatan adalah dengan menelitinya dengan menggunakan metode metode ilmiah. Dipengaruhi teori Lombroso tentang atavistic stigmata, Garofalo menelusuri akar tingkah laku kejahatan bukan kepada bentuk – bentuk fisik, tetapi kepada kesamaan – kesamaan psikologis yang dia sebut sebagai moral anomalies (keganjilan – keganjilan moral).
            Menurut teori ini kejahatan – kejahatan alamiah ( Natural crimes ) ditemukan di dalam seluruh masyarakat manusia, tidak peduli pandangan pembuat hukum dan tidak ada masyarakat yang beradab dapat mengabaikannya. Kejahatan demikian menurut  Garofalo mengganggu sentimen – sentimen moral dasar dari probity/kejujuan hak milik orang lain dan piety (sentimen of revulsion against the voluntary infliction of suffering on others). Seorang individu yang  kelemahan organic dalam sentimen – sentimen moral ini tidak memiliki halangan – halangan moral untuk melakukan kejahatan.
Seorang penjahat sejati dengan kata lain memiliki anomaly fisik atau moral yang dapat ditranmisikan melalui keturunan. Dengan kesimpulan ini Garofalo mengidentipikasi empat kelas kejahatan masing – masing dengan yang lain karena kekurangan dalam sentimen – sentimen dasar tentang pity dan probity .
            Garofalo mengaku lebih sulit diidentipikasi. Dia membagi berdasarkan apakah mereka kekurangan dalam sentimen pity ataupun probity . Penjahat dalam kejahatan kekerasan kekurangan pity yang mungkin saja dipengaruhi banyak faktor-faktor lingkungan. Pencuri pada sisi lain menderita kekurangan probity. Katagori terakhirnya adalah penjahat sexal beberapa dapat dikatagorikan the violent criminals karena mereka juga kekurangan pity
5.         Charles Buchman Goring (1870-1919)
            Tantangan terbesar terhadap teori Lombroso dilakukan Charles Buchman Goring antara tahun 1901 hingga 1913 Goring mengumpulkan data tentang 96 sifat bawaan lebih dari 3000 terpidana dan suatu control group yang berasal dari Universitas Oxford dan Cambridge ,pasien rumah sakit , dan tentara . Setelah menyelesaikan penelitiannya itu Goring memiliki cukup bekal untuk menolak teori Lombroso tentang tipe antropologis penjahat.
           Goring menyimpulkan bahwa tidak ada perbedaan – perbedaan signifikan antara para penjahat dengan non penjahat kecuali dalam hal tinggi dan berat tubuh.Para penjahat didapati lebih kecil dan ramping . Goring menafsirkan temuannya ini sebagai penegasan dari hipotesanya bahwa para penjahat secara biologis lebih inferior, tetapi dia tidak menemukan satupun tipe fisik penjahat.
                        Meskipun mereka menolak klaim bahwa stigmata tertentu mengidentifikasi penjahat , ia yakin bahwa kondisi fisik yang kurang ditambah keadaan mental yang cacat (tidak sempurna) merupakan faktor- faktor penentu kepribadian kriminal.

2.5 TEORI TENTANG TIPE FISIK SEORANG KRIMINAL
1. Cesare Lombroso
Usaha melakukan penelitian secra obyektif tentang kejahatan telah ditemui oleh seorang dokter dinas militer Italia bernama Cesare Lombroso (1836 -1909). Dasar pertimbangannya diperoleh dari hasil studi anthopometri dan phisiognomi terhadap 5.907 orang terhukum.
Cirri – cirri fisik seorang criminal menurut Lombroso adalah dahi yang sempit atau rendah, alis yang bertemu dan tebal, dagu dan rahang ‘menantang” rambut tumbuh hamper di seluruh bagian tubuh dan sebagainya.
  1. Dr. Charles Goring
Dokter rumah penjara “His Majesty’s Prison” menolak teori Lombroso, dengan mengemukakan pendapat dari 3000 nara pidana tidak terdapat perbedaan dengan cici – cirri yang terdapat pada warga masyarakat (bebas) lainnya, kecuali bahwa para narapidana pada umumnya tidak begitu besar badanya, berat badan lebih ringan, dan nilai rapor rendah.
  1. Ernest A. Hooten (1887 – 1954)
Setelah tantangan Goring teori Lombroso kehilangan popularitas, hingga pada tahun 1939 Ernest kriminalitas yang secara biologis ditentukan dengan publikasikan tentang studi besar yang membandingkan penghuni – penghuni penjara di Amerika dengan suatu control group non criminal. Ernest memulai dengan kritik tajam terhadap Goringdari segi metode dan dia meneliti dengan analisa mendetail data – data dari 17000 kriminal dan non criminal. Dia menyatakan bahwa para penjahat berbeda secara inferior dibandingkan masyarakat lainnyadalam hampir semua ukuran tubuh fisik mereka
  1. Ernst Kretchmer (1888 – 1964)
Kretchmer melakukan studi terhadap 260 orang gila di Swabia, sebuh kota di baratdaya Jerman. Dia mendapat  fakta bahwa, subyek studinya memiliki tipe – tipe tubuh tertentu yang berkaiitan dengan tipe tertentu dari kecendrungan fisik.
Beliau mengindentifikasikan empat tipe pisik:
1.      Asthenic= kurus bertubuh ramping, berbahu kecil.
2.      Athletic = menengah tinggi, kuat, berotot, bertulang kasar
3.      Pyknic= tinggi sedang, figure yang tegap, leher besar, wajah luas dan
4.      Beberapa tipe campuran tidak terklasifikasikan
           Selanjutnya Kretchmer menghubungkan tipe – tipe fsik tersebut dengan variasi – variasi ketidakteraturan fisik : pyknics berhubungan dengan depresi, asthenics dan athletics dengan schizophrenia dan sebagainya
  1. William Sheldon(1898 – 1977)
Disamping membawa pendapat Kterschmer ke Amerika Serikat. Menurutnya orang yang normal itu memiliki perkembangan yang seimbang, sehingga kepribadiannya menjadi normal. Apabila perkembangannya imbalance, maka akan mengalami problem kepribadian.  William Shldon (1949) , dengan teori Tipologi Somatiknya, ia bentuk tubuh ke dalam tiga tipe.
 a)     Endomorf:  Gemuk (Obese), lembut (soft), and rounded people, menyenangkan dan sociabal.
b)     Mesomorf : berotot (muscular), atletis (athletic people), asertif,  vigorous, and bold.
c)      Ektomorf : tinggi (Tall), kurus (thin), and otak berkembang dengan baik (well developed brain),   Introverted, sensitive, and nervous. Menurut Sheldon, tipe mesomorf merupakan tipe yang paling banyak melakukan tindakan kriminal.

  1. Sheldon Glueck (1896 – 1980) dan Eleanor Glueck (1898 – 1972)
Temuan William Sheldon mendapat dukunagn dari Sheldon Glueck dan Elanor Glueck (1950) yang melakukan studi komparatif pria delinquent(suatu aktivitas dengan tujuan yang pasti contohnya mencari kekayaan dengan cara yang tidak sah) dengan non delinquent. Sebagai suatu kelompok, pria delinquent didapati memiliki wajah yang lebih sempit(kecil), dada yang lebih lebar, pinggang yang lebih besar dan luas, lengan bawah dan lengan atas yang lebih besar dibandingkan non delinquent. Penyelidikan mereka juga mendapati bahwa kurang lebih 60% delinquent dan 31% non delinquent di dominasi mereka yang mesomorphic.

  1. Difungsi otak dan Learning Disabilities
Ada bukti bahwa orang – orang yang menggunakan kekerasan yang berlebihan mengalami disfungsi otak dan cacat neorologis. Banyak orang yang menggunakan kekerasaan mengalami cacat pada otak yang berhubungan terganggunya dengan self control. Problem Neorologi cendrung orang itu dikatakan Delinquent dibandingkan yang non delinquent. Terdapat bukti bahwa delinquent berhubungan dengan learniang Disabilitiesyaitu kerusakan pada fungsi sensori dan motorik sehingga membawa pada penampilan yang menyimpang.
Macam learning disibliities antara lain :
·         Dyslexia(gagal menguasai skill berbahasa setaraf dengan kemampuan intektual
·         Aphasia(problem komunikasi verbal atau masalah dalam memehami pembicaraan orang
·         Hyperactive(orang – orang yang aktifnya terlalu berlebihan)
2.6 RAGAM PENDEKATAN TEORI PSIKOLOGIS TERHADAP PRILAKU KRIMINAL
 Penjelasan tentang perilaku kriminalitas telah diberikan oleh para ahli dari berbagai latar belakang sejak sejarah kriminalitas tercatat. Penjelasan itu diberikan oleh folosof, ahli genetika, dokter, ahli fisika, dan sebagainya. Bermula dari berdirinya psikologi sebagai ilmu pengetahuan, dan beberapa kajian sebelumnya yang terkait dengan perilaku kriminal, maka pada tulisan ini disampaikan beberapa padangan tentang perilaku kriminal.
2.6.1   Pendekatan Tipologi Fisik / Kepribadian
Pendekatan tipologi ini memandang bahwa sifat dan karakteristik fisik manusia berhubungan dengan perilaku kriminal. Tokoh yang terkenal dengan konsep ini adalah Kretchmerh dan Sheldon: Kretchmer dengan constitutional personality, melihat hubungan antara tipe tubuh dengan kecenderungan perilaku. Menurutnya ada tiga tipe jarigan embrionik dalam tubuh, yaitu endoderm  berupada sistem digestif (pencernaan), Ectoderm: sistem kulit dan syaraf, dan Mesoderm yang terdiri dari tulang dan otot. Menurutnya orang yang normal itu memiliki perkembangan yang seimbang, sehingga kepribadiannya menjadi normal. Apabila perkembangannya imbalance, maka akan mengalami problem kepribadian.  William Shldon (1949) , dengan teori Tipologi Somatiknya, ia bentuk tubuh ke dalam tiga tipe.
 a)     Endomorf:  Gemuk (Obese), lembut (soft), and rounded people, menyenangkan dan sociabal.
b)     Mesomorf : berotot (muscular), atletis (athletic people), asertif,  vigorous, and bold.
c)      Ektomorf : tinggi (Tall), kurus (thin), and otk berkembang dengan baik (well developed brain),   Introverted, sensitive, and nervous Menurut Sheldon, tipe mesomorf merupakan tipe yang paling banyak melakukan tindakan kriminal.  Berdasarkan dari dua kajian di atas, banyak kajian tentang perilaku kriminal saat ini yang didasarkan pada hubungan antara bentuk fisik dengan tindakan kriminal. Salah satu simpulannya misalnya, karakteristik fisik pencuri itu memiliki kepala pendek (short heads), rambut merah (blond hair), dan rahang tidak menonjol keluar (nonprotruding jaws), sedangkan karakteristik perampok misalnya ia memiliki rambut yang panjang bergelombang, telinga pendek, dan wajah lebar.  Apakah pendekatan ini diterima secara ilmiah? Barangkali metode ini yang paling mudah dilakukan oleh para ahli kriminologi kala itu, yaitu  dengan mengukur ukuran fisik para pelaku kejahatan yang sudah ditahan/dihukum, orang lalu melakukan pengukuran dan hasil pengukuran itu disimpulkan.  
2.6.2  Pendekatan Pensifatan / Trait Teori tentang kepribadian
Pendekatan ini menyatakan bahwa sifat atau karakteristik kepribadain tertentu berhubungan dengan kecenderungan seseorang untuk melakukan tindakan kriminal. Beberapa ide tentang konsep ini dapat dicermati dari hasil-hasil pengukuran tes kepribadian.  Dari beberapa penelitian tentang kepribadian baik yang melakukan teknik kuesioner ataupun teknik proyektif dapatlah disimpulkan kecenderungan kepribadian memiliki hubungan dengan perilaku kriminal. Dimisalkan orang yang cenderung melakukan tindakan kriminal adalah rendah kemampuan kontrol dirinya, orang yang cenerung pemberani, dominansi sangat kuat, power yang lebih, ekstravert, cenderung asertif, macho, dorongan untuk memenuhi kebutuhan fisik yang sangat tinggi, dan sebagainya. Sifat-sifat di atas telah diteliti dalam kajian terhadap para tahanan oleh beragam ahli. Hanya saja, tampaknya masih perlu kajian yang lebih komprehensif tidak hanya satu aspek sifat kepribadian yang diteliti, melainkan seluruh sifat itu bisa diprofilkan secara bersama-sama.   
2.6.3 Pendekatan Psikoanalisis
A.    Teori Psikonalisa, Sigmund Freud (1856 – 1939)
Sigmund Freud penemu dari Psychoanalysis, menyatakan bahwa kriminalitas mungkin hasil dari “an overactive conscience” yang menghasilkan bersalah yang berlebihan. Freud membuat bahwa mereka yang mengalami perasaan yang bersalah yang tak tertahankanakan melakukan kejahatan untuk dapat di hukum.
Seseorang yang melakukan tindakan kriminalitas karena hati nuraninya atau superegonya begitu lemah dan tidak sempurna sehingga egonya tidak mampu mengontrol dorongan – dorongan dari Id.
Pendekatan Psychoanalytic masih tetap menonjol dalam menjelaskan baik fungsi normal atau asocial. Meski dikritik, ada tiga prinsip dasar kalangan psikologis mempelajari kejahatan :
v  Tindakan dan tingkah laku orang dewasa dapat dipahami dengan melihat pada perkembangan masa kanak – kanak mereka
v  Tingkah laku dan motif – motif bawah sadar adalah jalin menjalin dan interaksi itu mesti diuraikan bila kita ingin mengeri kejahatan
v  Kejahatan pada dasarnya merupakan representasi dari konflik psikologis



2.6.4 Pendekatan Teori Belajar Sosial (social Learning Theory)
Teori ini mempelajari  bahwa perilaku delinquent dipelajari melalui proses psikologis yang sama sebagaimana semua perilaku non delinquent. Tingkah laku dipelajari jika ia diperkuat atau diberi ganjaran atau tidak diberi ganjaran. Ada tiga jalan mempelajari tingkah laku  : melalui observasi, pengalaman langsung (direct experience) dan penguatan yang berbeda (differential reinforment)
  1. Albert Bandura (observational Leraning)
Teori ini dimotori oleh Albert Bandura (1986). Bandura menyatakan bahawa individu – individu mempelajari kekerasan dan agresi melalui behavioral modeling, anak belajar bagaimana bertingkah laku  secara ditransmisikan melalui contoh – contoh yang didapat melalui media(tv, internet, bioskop ddl), keluarga(orang tua yang mencoba memevahkan kontraversi – kontraversi keluarganya dengan kekerasan berarti telah mengajari anak – anak mereka untuk menggunakan taktik kekerasan) dan sub-budaya(ada pembiasaan yang menjadi kebiasaan seseorang dibesarkan dari pergaulan orang – orang berada di lingkungan keras). Sehingga anak – anak yang melihat ganjaran atau dihargai karena melakukan kekerasan percaya bahwa kekerasan dan agresi merupakan hal yang dapat diterima.
 Ada dua cara observasi yang dilakukan terhadap model yaitu secara langsung dan secara tidak langsung (melalui vicarious reinforcement)Tampaknya metode ini yang paling berbahaya dalam menimbulkan tindak kriminal. Sebab sebagian besar perilaku manusia dipelajari melalui observasi terhadap model mengenai perilaku tertentu.  
  1. Gerard Patterson (direct experience)
Mereka berpendapat bahwa anak –anak yang bermain secara pasif sering menjadi korban anak – anak lainnya tetapi kadang – kadang berhasil mengatasi seranagn itu dengan agresi balasan. Dengan berlalunya waktu anak – anak ini belajar bela diri dan pada akhirnya mereka memulai perkelahian. Jadi , anak – anak sebagimana oorang dewasa dapat belajar agresif bahkan kekerasan  melalui trial and error.

  1. Ernest Burgess dan Ronald Akers (differential reinforcement)
Teori ini berpendapat bahwa berlangsung terusnya tingkah laku criminal tergantung pada apakaha ia diberi penghargaan atau diberi hukuman. Hukuman dan penghargaan ini diberikan oleh kelompok yang sangat penting dalam kehidupan si undividu – kelomok bermain (peer group), keluarga, guru di sekolah dan seterusnya. Jika tingkah laku criminal mendatangkan hasil positif mereka akan terus bertahan
2.6.5 Pendekatan Teori Kognitif
Pendekatan ini menanyakan apakah pelaku kriminal memiliki pikiran yang berbda dengan orang “normal”? Yochelson & Samenow (1976, 1984) telah mencoba meneliti gaya kognitif (cognitive styles) pelaku kriminal dan mencari pola atau penyimpangan bagaimana memproses informasi. Para peneliti ini yakin bahwa pola berpikir lebih penting daripada sekedar faktor biologis dan lingkungan dalam menentukan seseorang untuk menjadi kriminal atau bukan. Dalam bukunya the criminal personality (kepribadian criminal) Yochelson(seorang psikiater) dan Samenow (sorang psikolog). Mereka menentang para Psikonalis bahwa tindak kejahatan iti bukan disebabkan oleh konflik internal melainkan pola pikir yang abnormal yang membawa mereka memutuskan untuk melakukan kelahatan.
Yochelson dan Samenow mengindenfikasikam sebanyak 52 pola berpikir yang umumnya ada pada penjahat yang mereka teliti. Keduanya berpendapat bahwa para penjahat adaalh orang yang marah yang merasa suatu sense superioritas, meyangka tidak bertanggungjawab atas tindakan yang mereka ambil, dan mempunyai harga diri yang melambung. Tiap dia merasa ada suatu serangan terhadap harga dirinya, ia akan member reaksi yang sangat kuat, sering berupa kekerasan.
Dengan mengambil sampel pelaku kriminal seperti ahli manipulasi (master manipulators), liar yang kompulsif, dan orang yang tidak bisa mengendalikan dirinya mendapatkan hasil simpulan bahwa pola pikir pelaku kriminal itu memiliki logika yang sifatnya internal dan konsisten, hanya saja logikanya salah dan tidak bertanggung jawab. Ketidaksesuaian pola ini sangat beda antara pandangan mengenai realitas.

2.6.6 Pendekatan  lain dari Beberapa Ahli
A.    Mental Disorder
Meskipun perkiraannya berbeda- beda, namun berkisar antara 20 – 60 % penghuni LP satu tipe mental disorder (kekacauan mental) atau disebut sebagai Psychopathy or antisocial personality_suatu kepribadian yang ditandai oleh suatu ketidakmampuan belajar dari pengalaman, kurang merasa kehangatan/keramahan dan tidak merasa bersalah. Pendapat ini dikemukakan oleh seorang dokter prancis Philippe Pinel(madness without confusion) atau oleh dokter inggris bernama James C Prichard (seorang moral insanity) dan oleh Gina Lombroso Ferrero (seorang irresistible atavistic impulses)
            Psikiater Hervey Cleckey memandang Psychopathy sebagai suatu penyakit serius meski si penderita terlihat mempunyai kesehatan mental yang sangat bagus akan tetapi apa yang kita saksikan itu sebenarnya hanyalah suatu mask of sanity atau topeng kewarasan. Para Psychopathy tidak menghargai kebenaran, tidak tulus, tidak merasa malu, bersalah atau terhina. Mereka berbohong dan melakukan kecurangan tanpa ada keraguan dan melakukan pelanggaran verbal maupun fisik tanpa perencanaan.

B.     Personality Traits/ Inherited Criminality (Dugdale dan Goddard)
Pencarian atau penelitian personality traits  (sifat kepribadian)telah dimulai dengan mencoba menjelaskan kecakapan mental secara biologis. Feeblemindedness (lemah pikiran), insanity (penyakit jiwa), stupidity (kebodohan), dan dull wittedness (bodoh) dianggap diwariskan. Dalam bukunya The Jukes (Dugdale, 1877)buku ini menggambarkan sebuah keluarga telah terlibat dalam kejahatan karena mereka menderita “degeneracy and innate depravity” (kemerosotan dan keburukan bawaan). Menurut dugdale bahwa kriminalitas merupakan sifat bawaan yang diwariskan melalui gen – gen. dugdale mempelajari lebih dari seribu anggota keluarga yang disebut jakes. Ketertarikanya pada keluarga itu dimulai saat dia menemukan ena orang yang saling berhubungan atau berkaitan dalam satu penjara di New York. Mengikuti satucabang keluarga itu, keturunan dari ada jakes, yang dia sebut sebagai “mother of criminals” Dugdale mendapati seribu dari anggota keluarga itu 280 orang farkir miskin, 60 orang pencuri, 7 orang pembunuh, 40 orang penjahat lain, 40 orang penderita penyakit kelamin, dan 50 orang pelacur. Temuan Dugdale itu menidentifikasikan generasi – generasi criminal,merka pastilah telah mentransmisikan suatu sifat bawaan yang merosot rendah sepanjang keturunan.
Kesimpulan serupa diperoleh Henry Goddard (1866 – 1957). Dalam studynya tentang keluarga besar Martin Kallikak, Goddardmenemukan lebih banyak penjahat di antara keturunan dari anak tak sah Kallikak disbanding keturunan dari anaknya yang lain hasil perkawinan barunya dengan seorang perempuan yang berkualitas sama dengannya. 
C Moral Development Theory

Psikolog Lawrence Kohlberg, Menurut teory ini, ada tiga pertumbuhan moral yaitu, pertama tahap pra konvensional disini aturan  moral dan nilai – nilai moral anak terdiri atas “lakukan” dan “jngan lakukan” untuk menghindari hukuman. Tahap ini berada pada anak –anak yang berusia 9 hingga 11 tahun.
Psikolog John Bowlby, adanya kebutuhan akan kehangatan kasih saying dan afeksi sejak lahir dan konsekuensi jika tidak mendapat hal itu. Dia mengajukan teori of attachment (toeri kasih saying) yang terdiri atas 7 hal penting : 1. Kasih saying itu bersifat selektif, 2. Kasih saying berlangsung lama dan bertahan (duration), 3. Melibatkan emosi (engagement of emotion), 4. Rangkaian perkembangan, anak membentuk kasih sayang pada satu figure utama, 5. Kasih sayang hasil dari interaksi social yang mendasar, 6. Kasih sayang mengikuti organisasi perkembangan, dan 7. Perilaku kasih sayang memiliki fungsi biologis yaitu survival. Menurt Bowlby orang yang biasa menjadi penjahat sulit mengadakan ikatan – ikatan kasih sayang.
Pada kriminolog juga menguji pengaruh ketidakhadirran orang ibu, baik karena kematian, cerai atau ditinggalkan. Apakah ketidakhadiran dapat menimbulkan delinquency? Secara emperis masih samar/ tidak jelas dalam hal ini. Namun satu studi terhadap 201 orang dilakukan oleh Joan McCord meyimpilkan bahwa  : kasih sayng serta pengawasan ibu yang kurang cukup, konflik orng tua, kurangnya percaya diri sang ibu, kekerasan ayah secara signifikan mempunyai hubungan dengan dilakuknnya kejahatan terhadap orang atau pencurian. Ketidakhadiran ayah tidak ada korelasinya dengan tingkah laku
2.6  PROSES INDIVIDU MENJADI PENJAHAT
            Sampai saat ini anggota masyarakat tertentu menghadapi berbagai masalah sosial yang  berkaitan dengan hukum, moralitas sosial dan  masyarakat. Keadilan dan kesejahteraan masyarakat diragukan pemerataannya dan dipermasalahkan, sebab dan akibat kenyataan sosial yang merupakan masalah manusia yang mendapatkan perhatian untuk dicoba digumuli dan diatasi secara rasional, bertanggung jawab dan bermanfaat. Diharapkan dalam mengatsi permasalahan ini kewaspadaan kita terhadap akibat-akibat yang tidak diinginkan yang dapat menimbulkan penderitaan, kerugian lebih lanjut. Dalam usaha mengatasi permasalahan ini sosiologi hukum dapat memberikan sumbangan dalam usaha memberikan pengertian dan mecerahkan permasalahan menurut proporsi yang sebenarnya secara dimensional.
            Pengertian yang tepat mengenai manusia dapat membuat kita bisa bersikap dan bertindak tepat terhadap manusia yang menjadi obyek tindakan kita. Obyek tindakan ini harus dianggap sebagai sesama subyek. Pandangan yang tepat mengenai manusia ini dapat pula merupakan pemantapan dalam melakukan preventif dan represif kejahatan yang oenuh permasalahan dan tantangan. Karena itu pandangan yang tepat ini perlu dikembangkan dan disebar luaskan, terutama berhubung dengan adanya perluasan bidang pelayanan menghadapi kesejahteraan akibat perkembangan sosial dan teknologi pada saat ini dan dihari esok. Sehubungan dengan ini sebaiknya kita berpendapat bahwa, manusia adalah sesama kita yang sama harkat dan martabatnya. Pandangan ini dapat mendorong kita untuk juga ikut serta bertanggung jawab sema kita yang ada.
Orang mau ikut serta membantu menghadapi masalah kejahatan antara lain karena merasa ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penderitaan para korban adalah hasil interaksi antara para penjahat dan para korban, saksi (bila ada), badan-badan penegak hukum dan anggota masyarakat lain.
Diperlukan secara adil dan hidup sejahtera adalah hak asasi setiap manusia sebagai anggota masyarakat dan waganegara. Mengusahakan keadilan dan kesejahteraan bagi diri sendiri dan oarang lain merupakan kewajiban asasi setiap manusia. Keadilan dan kesejahteraan tidak berada pada seseorang dengan sendirinya, tetapi harus diperjuangkasn degan cara-cara yang rasional, bertanggung jawab dan bermanfaat. Kita harus juga waspada terhadapakibat negatif yang tidak diinginkan dalam memperjuangkan keadilan dan ksesjahteraan, baik keadilan maupun kesejahteraan adalah suatu hasil interaksi karena adanya interrelasi antara fenomena yang ada dan saling mempengaruhi. Jadi perlu diperhatikan disini fenomena mana saja yang relawan dan mempunyai peranan penting yang menghasilkan keadilan dan kesejahteraan
Dalam masyarakat modern, sepakat mengusahakan keadilan dan kesejahteraan sering dituangkan dalam berbagai macam peraturan atau perjanjian yang menjadi hukum sebagai pegangan pelaksanaannya (hukum adalah simbol yang dapat dilihat). UUD’45 sebagai suatu hukum dasar yanng merupakan sumber hukum, berbagai macam undang-undang peraturan atau keputusan pemerintah, bahkan setiap tindakan pemerintah.
Suatu analisa tentang kejahatan-kejahatan yang luas dan mendalam telah menghasilkan suatu uraian-uraian/gambaran mengenai tujuh pembedaan kejahatan yang saling bergantunngan dan saling pengaruh mempengaruhi satu sama lain. Secara ideal, sesuatu perilaku tiada akan disebut kejahatan kecuali apabila memuat semua tujuh unsur tersebut (memenuhi persyaratan). Dengan cara yang sangat disederhanakan, berikut ini dikemukakan uraian singkat perbedaan tersebut.
1.      Pertama, sebelum suatu perilaku dapat disebut kejahatan haruslah terdapat akibat-akibat tertentu yang nyata atau kerugian.
2.      Kedua, kerugianharuslah dilarang oleh undang0undang, haruslah dikemukakan dengan jelas dalam hukum pidana.
3.      Ketiga, haruslah ada “Perilaku” sikap dan perbuatan; ialah harus ada perbuatan atau sikap membiarkan sesuatu perbuatan yang disengaja atau sembrono yang menimbulkanakibat-akibat yang merugikan.
4.      Keempat, adanya motif-motif  untuk melakukan kejahatan yang menimbulkan suatu kerugian.
5.      Kelima, harus ada hubungan kesatuan atau kesesuaian persamaan satu hubungan kejadian diantara maksud kejahatan dan perilaku tidak bersamaan.
6.      Keenam, harus ada hubungan sebab akibat di antara kerugian yang dilarang undang-undang, dilakukan atas dasar keinginan sendiri, bukan dipaksa orang lain.
7.      Ketujuh, harus ada hukuman yang ditetapkan oleh undang-undang.
Delik-delik penyelundupan, manipulasi dalam perdagangan korupsi dan perdagangan obat-obat bius, adalah kejahatan yang menonjol pengaruh pada waktu sekarang. Pengaruhnya yang sangat terasa terutama terhadap jalannya pembangunan ekonomi dan keuangan negara kita dan terhadap psikologi masyarakat khususnya perkembangan jiwa generasi muda. Karena itulah POLRI memberantas kejahatan-kejahatan yang “situsional” berat, yang munngkin saja berbeda sikap dan pendapat dengan lain pejabat/instansi penegak hukum.


2.8 CARA MENCEGAH KRIMINAL
Dalam usaha pencegahan kriminalitas, kata pencegahan dapat berarti mengadakan usaha perubahan yang positif. Tindakan pencegahan adalah lebih baik daripada represif dan koreksi. Usaha pencegahan tidak selalu memerlukan organisasi yang rumit dan birokratis. Usaha pencegahan lebih bersifat ekonomis bila dibandingkan dengan usaha refrensi dan rehabilitasi. Usaha pencegahan juga dapat dilakukan secara perorangan dan tidak selalu memerlukan keahlian seperti usaha represif dan rehabilitasi. Misalnya dengan menjaga dir sendiri jangan sampai menjadi korban kriminaltas, seperti mengunci rumah/kendaraan atau memsang lampu pada tempat yang gelap.
2.8.1Yang bersifat langsung.
Kegiatan pecegahan yang dilakukan sebelum terjadinya suatu kejahatan dan dapat dirasakan dan diamati oleh yang bersangkutan, antara lain meliputi kegiatan:
1.     Pengamanan obyek kriminalitas dedngan sarana fisik/konkret mencegah hubnungan antara pelaku dengan obyek dengan berbagai sarana pengamanan; pemberian pagar, memasukkan dalam lemari besi, dan lain-lain.
2.     Pemberian pengawal atau penjaga pada obyek kriminalitas.
3.     Mengurangi/menghilangkan kesempatan berbuat criminal dengan perbaikan lingkungan; menambah penerangan lampu, mengubah bangunan, jalan dan taman sedemikian sehingga mudah di awasi.
4.     Perbaikan lingkungan yang merupakan perbaikan struktur sosial yang mempengaruhi terjadinya kriminalitas. Misalnya perbaikan system ekonomi yang meratakan pedapatan setiap orang.
5.     Pencegahan hubungan-hubungan tang dapat menyebabkan kriminalitas. Misalnya mencegah antara si pelaku dengan si korban (si penipu dan korban penipuan).
6.     Menghapus peraturan yang melarang suatu perbuatan berdasarkan beberapa pertimbangan. Misalnya pengapusan/penarikan Undang-undang cek kosong berdasarkan pertimbangan menghambat perekonomian.

2.8.2 Yang bersifat tidak langsung.
Kegiatan pencegahan yang belum dan atau sesudah di lakukan kriminalitas yang antara lain meliputi;
1.      Penyuluhan kesadaranmengenai; tanggung jawab bersama dalam terjaninya kriminalitas; mawas diri; kewaspadaan terhadap harta milik sendiri dan harta orang lain, melaporkan kepada pihak berwajib atau orang lain bila ada dugaan akan/terjadinya sebuah tindak kriminalitas.
2.      Pembuatan peraturan yang melanggar dilakukannya suatu kriminalitas yang mengandung didalamnya ancaman hukuman.
3.      Pendidikan, latihan untuk memberikan kemampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pisik, mental dan sosialnya.
4.      Menimbulkan kesan akan  adanya pengawasan/penjagaan pada kriminalitas yang akan dilakukan dan obyek.

2.8.3        Pencegahan melalui perbaikan lingkungan (sebelumm kriminalitas dilakukan) adalah antara lain sebagai beerikut:
1.      Perbaikan system pengawasan;
2.      Perencanaan dan disain perkotaan;
3.      Penghapusan kesempatan melakukan perbuatan criminal. Misal: pemberiaan kesempatan mencari nafkah secara wajar untuk dapat memenuhi keperluan hidup, penghapusan/mengurangi daerah rawan; mengurangi kekhawatiran penduduk terhadap gangguan perbuatan criminal, pengurangn gangguan, pemikiran mencari jalan keluar.

2.8.4Pencegahan melalui perbaikan prilaku (sebelum kriminalitas dilakuan) adalah antra lain sebagai berrikut:
1.      Pemberian imbalan pada prilaku yang sesuai dengan hokum;
2.      Penghapusan imbalan yang menguntungkan dari perilaku criminal;
3.      Patroli polisi untuk pencegahan;
4.      Pengikutsertaan penduduk dalam pencegahan criminalitas;
5.      Pendidikan para calon korban kriminalitas; mengenai usaha-usaha pencegahan.
6.      Peningkatan / pengadaan program asuransi;37
7.      Penguatan ikatan sosial tetangga di daerah perkotaan.

2.8.5Hasil / akibat pencegaha melajui perbaikan dan prilaku sebelum kriminalitas dilakukan adalah antara lain sebabagai berikut;
1.      Pengurangan angka kejahatan / korban kejahatan;
2.      Pengurangan tekanan/beban pada penduduk, polisi, pengadilan dan organisasi pembinaan;
3.      Pengurangan angka gangguan/pelanggaran pada kebebasan penduduk;
4.      Pengurangan pengeluaran untuk kegiatan criminal;
5.      Lebih banyak pengeluaran untuk pengembangan kota, perbaikan lingkungan, pendidikan dan pemberian kerja.

2.8.6Hasil tersebut di atas menjurus ke hari kemudian yang berakibat antara lain sebagai berikut:
1.      Pengurangan angka kriminalitas / korban kejahatan;
2.      Kondisi lingkungan yang lebih baik ; pengeluaran yang lebih rendah untuk mengurangi kriminalitas;
3.      Pengeluaran untuk kesejahteraan yang lebih rendah ;
4.      Pembangunan kembali lingkungan perkotaan dan
5.      Pengurangan penyimpangan perilaku.
2.8.7 Cara pencegahan setalah tindakan criminal dilakukan serta hasilnya.
a.       Pencegahan kriminalitas melalui perbaikan lingkungan ( setelah tindakan criminal dilakukan ) adalah antara lain sebagai berikut:
1.      Pengembangan system respon yang cepat. Misalnya : adanya tindakan penanganan yang cepat dan tepat dari pitangi pemuasan dan keinginan fundamental dari pada anggota kelompok, sehingga mengakibatkan pecahnya kelompok. Gejala sosial seperti pengemisan, pelacuran, perjudian, pemadatan, perdagangan manusia, penghisapan, gelandangan, merupakan dan dikualifisir sebagai gejala sosial patologik.
Keadaan kemiskinan yang secara sederhana  merupakan deficit in the relation of consumers resources to the need for consumers expenditures, memeng dapat merupakan suatu keadaan yang mendorong seseorang melakukan perbuatan yang tercela sehingga bertentangan  dengan undang-undang.
Russel R.  Dynes menyaksikan dalam masyarakat industry Amerika, kemiskinan yang dialami para penghuni “slum areas “ menyebabkan demoralisasi tingkah laku menyimpang maupun perbuatan yang melawan hukum. Cultural lag yang di maksud di sini adalah perubahan salah satu unsur kebudayaan yang berkembang pesat yang melebihi perkembangan unsur kebudayaan yang lain.
Majunya komunikasi (di darat) dan membanjirnya kendaraan belum di imbangi dengan kemajuan teknik pembuatan jalan yang dapat menampung kepadatan lalulintas dan belum diimbangi dengan peraturan-perundangan lalulintas yang memadai. Pembajakan-pembajakan lagu maupun pemakai jalan dapat  terdorong menjadi criminal walaupun mungkin Occasional Criminal maupun Causal criminal.1
Diasumsikan bahwa di daerah perkotaan kriminalitas berkembang terus sejalan bertambahnya penduduk, pembangunan, modernisasi dan urbanisasi. Akibatnya perkembangan keadaan ini menimbulkan keresahan masyarakatdan pemerintah di kota tersebut.
Sehubungan dengan keadaan ini penduduk dan pemerintah membuat reaksi untuk membrantas masalah kriminalitas. Tetapi sayang sekali kerap kali usaha ini tidak memuaskan. Bahkan usaha pemberantasannya, kecualitidak mengurangi kriminalitas malah hal itu sendiri merupakan kriminalitas atau menimbulkan kriminalitas lain.
Kriminalitas adalah suatu hasil interaksi karena adanya interaksi antara fenomena yang ada dan saling mempengaruhi. Oleh sebab itu dalam membuat kebijaksanaan tentang perencanaan dan pengelolaan kota perlu diperhitungkan semua fenomena yang dapat mempengruhi positif atau negative  perkembangan kota dan lingkungan, yang dapat merupakan factor kriminogen pula. Masalah kriminalitas adalah suatu kenyataan sosial yang tidak dapat dihindari.2


DAFTR PUSTAKA


Santoso, topo dkk. 2001. Kriminologi. Jakarta : PT Raja Grafindo

Widiayanti, ninik dkk. 1987. Kejahatan dalam masyarakat dan pencegahanya. Jakarta: PT Bina Aksara

Mahmud, Dimyanti. 1982. Psikologi Abnormal. Yogyakarta: RAKE Press
www. Geogle. Psikologi kriminal














1 komentar:

Komentar yg baik,,adalah dia yg memberikan kritik dan saran yg sifatnx membangun guna kesempurnaan bloger,,,Thanks...